Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi soal pembalut dikenai PPN 11%. Arifah mengatakan pembalut merupakan kebutuhan dasar karena menstruasi merupakan kondisi biologis perempuan.
Dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Kementerian Keuangan. Arifah berjanji akan memberikan kabar yang menggembirakan.