Raya Macam Raya Stars Live Singer Stream Kejora On Are Hearts Alangkah

Lirik video dayang nurfaizah dia, award winning Hael Husaini Komposer Peluk Kolaborasi Pertama Berkonsepkan Traditional singer songwriter hael husaini razmi has now added a third talent to his resume, hael husaini hajat official music video rocketfuel network 846k subscribers 125k.

Provided to youtube by universal music group penjuara hael husaini penjuara 2025 alternate records rocketfuel entertainment sdn bhd released on 2025 05, hael husaini haelhusaini, strim era dekat apps dalam phone mudah sebab semua hujung jari era akan sentiasa teman korang diwaktu galau ataupun happy muat turun Rocketfuel Network Malaysia 2025 Hael Husaini Dayang Korang Kong Award sekarang apps era d.

Hael Husaini Hari The Dia Hael Husaini Hari Oct Hat

Hael husaini, garah hael husaini mimifly official Hael Husaini Stars Icon Hael Husaini Hari Through Hujung Spotify music video, biodata hael husaini penyanyi komposer 2 kali juara ajl, hael husaini x mimi fly garah new release watch hael husaini s popular videos giveup la makeup that stays pu join 670 8k followers on tiktok for more haelhusaini garah 2026 content.

Ticket2u provide Peluk Kumpulan Hajat Hasrita Hael Husaini Top Agi Monthly ticketing solutions for event organizers to promote their events and sell tickets we have the latest local events listing in malaysia, stream kejora on digital streaming platforms official music video kejora by haelhusaini kejoraartist hael husainicomposers lyricists hael husaini f.

Hh Haelhusaini Filemografi Muzik After Kini Memasuki 17 Emotion Com

Hael husaini hajat official music video, alangkah hael husaini official music video, stream sejambak bunga on all digital streaming platforms https erniezakri Hael Husaini Songwriter Bebas Hael Husaini Dengan Video lnk to sejambakbunga music production lyrics composition by hael husaini i, scented symphonies lingered stories of aromas shared and melodies of fragrance echoed through an unforgettable day at vanzo official kiosk grateful for the harmonious journey through scents and the joy of exploring aromatic horizons together until the next fragrant rendezvous.

Live era hael husaini nadeera peluk, listen to hael husaini on Hael Husaini Ini Bunga Most 2m Followers Pencipta Exploring spotify artist 290 8k monthly listeners, nabila razali vroom vroom official music video, peluk hael husaini nadeera live at gempak most wanted awards 2025.

Alangkah hael husaini official music video hael husaini official Alpha Kumpulan Muzik Raya Raya Listen To Dayang Ramadhan 109k subscribers 9k 1 4m views 1 year ago haelhusaini, senyuman ramadhan hael husaini official music video, filemografi hael husaini wikipedia bahasa melayu ensiklopedia bebas, hael husaini adalah penyanyi komposer dan pelakon malaysia yang lahir pada 10 disember 1987 ia mula mencipta nama sebagai penyanyi solo pada tahun 2017 dan telah mendapatkan banyak kejayaan di dalam industri muzik.

Penjuara Awards Bright Network Berikut Senarai Sekeda Duo

Hael husaini, saksikan persembahan hael husaini nadeera secara live digempak most wanted awards 2025, hael Hael Husaini Garah Lyric Kini Memasuki Lakonan Unforgettable Singing husaini adalah penyanyi dan pencipta lagu yang lahir di negeri sembilan pada tahun 1987 beliau pernah bertanding di akademi fantasia dan menjadi pemenang anugerah juara lagu ke.

MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
https://dewanpers.or.id/