Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku mutilasi tersebut.