
Buronan Polda Sulawesi Selatan berinisial MR alias Cako (31) ditangkap di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, setelah diduga menipu pembeli iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta. Cako masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus penipuan, termasuk dugaan penipuan investasi atau trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.