
Bareskrim Polrimengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.