
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengungkap alasan melaporkan Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lechumanan menyebutkan Jokowi dan ia tak bisa tidur mendengar ucapan Roy.