
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai saat ini dipastikan belum mengarah pada tindak pidana makar.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyidik sejauh ini hanya menggunakan pasal terkait penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal. Sementara itu, materi komunikasi yang disadap dan tujuan di baliknya masih didalami penyidik.