Upaya untuk memperluas jangkauan donor kornea di Indonesia kini semakin dipermudah seiring dengan pemanfaatan teknologi digital. Bagi yang berminat mendiskusikan atau mendaftarkan diri sebagai calon donor kini dapat mengakses informasinya langsung melalui aplikasi layanan kesehatan resmi pemerintah.
Kementerian Kesehatan melalui sistem digital terintegrasinya telah menyediakan fitur pendaftaran khusus bagi masyarakat yang berminat mendonorkan organ atau jaringannya, termasuk kornea mata.
Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, dr Yanti Herman mengatakan, calon donor kornea mata sudah dapat memeriksa aplikasi Satu Sehat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau teman-teman lihat, di Satu Sehat Kita itu sudah mulai ada untuk aplikasi untuk transplantasi. Memang disana kegiatan yang pertama untuk pendaftaran, tapi masih fitur minat donor. Siapapun yang berminat dan membutuhkan Informasi lebih lanjut bisa melalui aplikasi itu," ujar Yanti saat ditemui detikcom di RSCM Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Prosedur dan Syarat Menjadi Calon Donor
Terkait persyaratan medis bagi calon donor, Kepala Bank Mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Rina La Distia Nora menegaskan, pendaftaran dilakukan saat seseorang masih hidup untuk menyatakan kerelaan donor ketika meninggal dunia nanti.
Calon donor tidak perlu melakukan pemeriksaan mata khusus di awal, melainkan cukup menyatakan persetujuan (informed consent) yang juga telah disetujui oleh pihak keluarga.
"Dari calon pendonor, karena ini pendonor meninggal jadi sebenarnya untuk di saat matanya sehat juga sehat jadi cuma untuk menyatakan bahwa bersedia dan ada keluarga yang menyetujui," jelas dr Rina.
Lebih lanjut, proses pemeriksaan kesehatan atau skrining secara mendetail baru akan dilakukan ketika donor telah meninggal dunia guna memastikan jaringan kornea benar-benar bersih dari infeksi maupun penyakit menular.
Selain kornea, jaringan yang juga akan diambil dari tubuh donor ketika meninggal adalah darah. Darah pasien digunakan untuk memeriksa riwayat penyakit dan kecocokan kornea dengan tubuh pasien yang didonorkan.
"Tidak ada pemeriksaan infeksi saat itu juga (ketika meninggal). Tapi, ketika pendonor meninggal kita akan jadwal mengambil informed consent-nya," katanya.
"(Jika) ternyata ada infeksi, itu tidak bisa ditransplantasikan ke pasien. Tapi, kornea-kornea ini tetap akan bermanfaat. Kenapa? Karena akan dibutuhkan untuk melatih semua dokter-dokter mata," lanjutnya.
Bagaimana dengan Calon Donor dengan Kondisi Mata Minus?
Menjawab kebingungan publik, terutama calon donor yang ingin menjadi donor kornea tetapi memiliki masalah kesehatan mata, Kepala Departemen Oftalmologi RSCM, Dr dr Ari Djatikusumo, SpM (K) menegaskan, masalah kesehatan mata tak jadi soal.
"Calon pendonor kornea memang betul ada persyaratannya. Tidak semuanya bisa. Tapi bukan yang kalau ada minus gak bisa," ucapnya.
"Tapi memang ada beberapa persyaratan, terutama masalah kesehatan. Apakah dia punya penyakit yang sifatnya menular, infeksi virus, atau mereka-mereka yang punya riwayat keganasan," tambahnya.
Simak Video "Video: Heboh 'Super Flu', Ini Kata Kemenkes soal Efektivitas Vaksin Influenza "
[Gambas:Video 20detik](aur/up)

























































