Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap dugaan modus korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan penyedia, meski tercantum dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 96 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,07 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, mengatakan dugaan penyimpangan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan ahli elektrikal bersama penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak penyedia, meskipun masuk dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Arjansyah mengungkapkan pekerjaan yang diduga bermasalah meliputi pemasangan box panel, lampu jalan menggunakan tiang, serta lampu jalan tanpa tiang.
Temuan itu menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik masih mendalami pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
"Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.070.913.874 atau sekitar Rp 3,07 miliar. puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi dan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," ungkapnya.
Arjansyah menjelaskan sudah 96 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D, selaku pihak penyedia yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri," jelasnya.
Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Palembang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.



























































