Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang Rp 2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan dokumen pelayaran.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/10/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menyoroti dugaan permintaan uang untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Yudi diduga meminta pembayaran sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta kepada perusahaan agen kapal. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses penerbitan dokumen disebut berisiko diperlambat atau tidak diproses.
Dugaan tersebut membuat perusahaan agen kapal berada dalam posisi sulit karena keterlambatan dokumen dapat menghambat operasional kapal dan menimbulkan biaya tambahan.
Selama periode Mei hingga Desember 2025, tercatat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja Karang Agung. Jaksa menduga pengurusan ribuan dokumen tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan uang di luar ketentuan yang didakwakan kepada Yudi.
"Dari total Rp 2,345 miliar tersebut, sebesar Rp 1,7608 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa. Sementara itu, Rp 167,5 juta terkait penerbitan SPB dan Rp 417 juta terkait penerbitan SPOG disebut diterima melalui stafnya, Agus Darmawan," kata JPU.
Jaksa juga menguraikan bahwa penerimaan uang diduga dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru dan kantor KSOP.
Dalam dakwaan, sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak. Jaksa merinci Rp 70 juta diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp 42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp 56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.
"Sementara itu, Rp 2,1213 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa, termasuk pembelian satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta biaya operasional dan kebutuhan sehari-hari," jelas JPU.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemaksaan pembayaran oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
JPU menyiapkan 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Yudi. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan pada pekan depan.



























































