Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Adapun luas wilayah tambang tersebut mencapai 3.500 hektare.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya. Dalam artian, mereka melakukan kegiatan tambang ilegal.
"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah IUP PT Kristalin Ekalestari dicabut, rencananya pemerintah akan menetapkan wilayah IUP tersebut dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang akan mengelola wilayah pertambangan tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi soal keputusan pengalihan tambang ke Antam, Tri enggan menjawab. "Saya nggak ngomong itu," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penindakan berupa penutupan tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari itu berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Baca juga: Tambang Emas 275 Hektare Disita Negara! |
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan areal tambang emas yang telah diambil alih negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Antam nantinya tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator. Pengelolaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.
(hrp/hal)




















































