Polisi Militer menetapkan prajurit Kopassus Letda AG sebagai tersangka akibat lalai menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Kini Letda AG sudah ditahan.
"Sudah ditahan di Denpom 4/IV Surakarta sedang proses penyidikan," kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto saat dihubungi, Kamis (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari foto yang diterima, tampak Letda AG mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Dia tampak didampingi anggota TNI.
Letda AG dimasukkan ke sel. Dia terlihat seorang diri di dalam sel.
Sementara itu, foto lainnya memperlihatkan Letda AG mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijau. Letda AG menjalani proses pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.
Sebelumnya, Indra menyampaikan sejumlah barang bukti, dari pistol, peluru, hingga CCTV, sudah diamankan.
"Adapun barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra dilansir Antara.
Indra menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Letda AG lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Letda AG tersangka kelalaian menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid (dok. istimewa) |
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Letda AG tersangka kelalaian menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid (dok. istimewa) |
Grup 2 Kopassus juga telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, hingga mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Dia menjamin proses terhadap AG akan dilakukan secara transparan.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Peristiwa Letda Jihad tertembak terjadi di Gudang Senjata Pal di Grup 2 Solo pada Sabtu (24/10) pukul 11.30 WIB. Indra mengatakan korban meninggal dunia karena pistol meledak.
Tonton juga video "Peran 2 Prajurit Kopassus dalam Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank"
(dek/dhn)






















































