Dua pria yang diduga terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung ditembak polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor di wilayah Lampung Tengah hingga luar daerah.
Kedua tersangka tersebut yakni Diki Saputra dan Arya Tri Lukman. Mereka ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama personel kepolisian setempat saat berada di tempat persembunyian masing-masing.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldi Kurniawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaldi menjelaskan, Diki ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Sementara Arya diamankan di kontrakannya di wilayah Selorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam proses penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat dibawa petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua tersangka. Mereka selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka ini kadang melakukan pencurian bersama dan kadang bermain sendiri-sendiri. Keduanya melakukan perlawanan saat proses pengembangan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," kata Zaldi, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Diki terlibat dalam sejumlah pencurian motor di Lampung Tengah. Polisi mencatat sedikitnya 15 lokasi yang dikaitkan dengan pengakuannya, mulai dari wilayah Terbanggi Besar, Bandar Jaya, Gunung Sugih, Padang Ratu, Bangun Rejo, hingga Kalirejo dan Way Pengubuan.
Selain itu, Diki mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Lampung Utara, Tanggamus, dan Pringsewu, masing-masing sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam setiap perkara.
Salah satu kasus yang menjerat Diki terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Peristiwa itu dilaporkan pada 26 Agustus 2026 setelah motor Honda CRF milik korban hilang dari rumahnya.
Sementara itu, Arya terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah kecamatan di Lampung Tengah. Dari hasil
Polisi mengaitkannya dengan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Masjid Darusalam, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, pada 16 Oktober 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain kunci letter T beserta mata kuncinya, senjata tajam jenis badik, sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya. Dari penanganan perkara Arya, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, termasuk kendaraan yang diduga telah dijual kepada pihak lain," ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan awal Zaldi bilang para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli sabu dan bermain judi. Mereka juga disebut menggunakan sabu sebelum melakukan aksi pencurian.
"Hasilnya untuk membeli sabu-sabu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah kendaraan hasil curian.



























































