Heboh video penangkapan seorang pria berinisial R (21) usai dilaporkan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Butuh waktu 1 jam mengamankan pelaku karena terjadi aksi kejar-kejaran di atas atap.
"Kasus ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban melapor ke Polsek Paleteang bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria," kata Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul Kahar kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Korban awalnya menyusup ke rumah korban di Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Pelaku yang melihat korban lalu menariknya dan menindihnya dalam keadaan tidak menggunakan celana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa izin dan menindih tubuh korban dengan tidak menggunakan celana atau telanjang," bebernya.
Aksi pelecehan tersebut kemudian kepergok keluarga korban dan langsung mengejar pelaku. Terdesak, pelaku nekat memanjat atap rumah hingga terjadi aksi kejar-kejaran polisi bersama warga dengan pelaku.
"Jadi sempat kejar-kejaran sampai akhirnya dia sampai naik ke atap rumah warga," jelasnya.
Polisi sempat melakukan pendekatan dengan memanggil ibu pelaku agar pelaku turun. Namun pelaku tidak menggubris hingga akhirnya polisi dan warga naik ke atap untuk menangkap korban.
"Kita nego datang mamanya tetapi dia tidak mau turun sehingga warga inisiatif ambil di atas atap. Kurang lebih 1 jam berhasil kita turunkan dari atap rumah," paparnya.
Setelah berhasil diturunkan dari atap, pelaku langsung diamankan ke kantor polisi guna menghindari amukan massa yang kesal dengan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, terkonfirmasi pelaku merupakan pasien ODGJ.
"Kami sudah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Sulili bahwa pelaku memang merupakan pasien (ODGJ) di Puskesmas Sulili. Dia rutin obat rutin karena dia itu kebiasaan juga pakai lem fox" terangnya.
Pihaknya menegaskan penanganan awal dilakukan Polsek Paleteang. Sementara penanganan laporan resmi kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penanganan laporan itu kami serahkan ke Unit PPA Polres Pinrang," imbuhnya.































































