Polisi menetapkan pria berinisial AD (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menewaskan mahasiswi berinisial NF (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AD diduga terlibat bersama korban dalam upaya menggugurkan kandungan yang telah berusia delapan bulan.
"Saat ini kami Unit PPA sudah menetapkan tersangka atas nama inisial AD terkait dengan dugaan tindak pidana aborsi. Rumusan pasalnya 464 ayat 1 dan 2, untuk ancaman hukumannya itu 8 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto kepada detikSulsel, Jumat (30/10/2026).
Ariyanto menjelaskan AD dan NF telah menjalin hubungan asmara sejak Desember 2025. Selama berpacaran, keduanya disebut telah beberapa kali melakukan hubungan badan hingga NF diketahui hamil pada Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kami jelaskan sedikit terkait dengan kronologisnya bahwa pelaku dan korban ini berpacaran sejak Desember 2025 kemudian berpacaran itu mereka sudah sering melakukan hubungan badan sehingga di bulan Februari diketahui bahwa korban ini hamil," kata Ariyanto.
Pada April 2026, keduanya diduga memesan obat penggugur kandungan melalui media sosial TikTok. Obat tersebut kemudian dikonsumsi NF hingga mengalami kontraksi pada 20 Oktober 2026.
"Nah saat kontraksi itulah korban pendarahan lalu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Faisal. Di Rumah Sakit Faisal itu dinyatakan bahwa bayi dalam kandungannya sudah meninggal sehingga harus dilakukan operasi. Ternyata pada saat operasi itu ibunya juga dinyatakan meninggal," jelas Ariyanto.
Ariyanto menyebut usia kandungan NF saat itu telah mencapai delapan bulan atau hampir memasuki waktu persalinan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya aborsi tersebut.
"Untuk bayinya itu sudah delapan bulan, sebenarnya sudah hampir melahirkan. Saat ini kami mengamankan barang bukti berupa obat penggugurnya," bebernya.
Polisi menyebut AD dan NF sama-sama berstatus mahasiswa. Saat ini, AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 464 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Diketahui, mahasiswi berinisial NF tewas usai diduga berupaya melakukan aborsi di Kota Makassar. NF diduga mencoba menggugurkan kandungannya atas kesepakatan bersama pacarnya, AD yang diamankan polisi.
Peristiwa bermula saat NF lemas dan mengalami nyeri perut di kamar kosnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/10). NF kemudian menghubungi pacarnya agar segera datang ke kosnya.
"Datang lah (AD) ke kosnya kemudian sampai di sana ditanya habis minum apa. Dia (NF) bilang habis minum paracetamol, tetapi sebelum sebelumnya kan sudah minum obat pelancar haid," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras kepada wartawan, Jumat (23/10).
(ata/ata)































































