Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Kantor Cabang Karawang terhadap PT Bumi Artha Sedayu (BAS) memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah resmi menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait perkara yang menyeret PT BAS tersebut.
"Laporan dari BPK RI tersebut telah kami terima pada hari Kamis (29/10). Berdasarkan audit BPK RI, angka kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni mencapai Rp721.6 miliar," ujar Dedy, dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (30/10/2026 malam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menjelaskan, Bidang Tindak Pidana khusus Kejari Karawang juga telah melakukan serangkaian penyidikan intensif. Langkah ini mencakup pengumpulan dokumen krusial, mulai dari dokumen proses pengajuan KPR, persetujuan, hingga pencairan dana KPR yang bermasalah tersebut.
"Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti yang sah secara hukum. Bagi kami perhitungan dari BPK ini menjadi instrumen vital dalam pembuktian tindak pidana korupsi," kata dia.
Dengan adanya laporan hasil pemeriksaan ini, penyidik kini memiliki landasan kuat untuk mempercepat pemberkasan dan memperkokoh konstruksi perkara agar segera bisa diproses di meja hijau.
"Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, kami juga tengah melakukan penelusuran aset. Langkah ini diambil sebagai upaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut," ungkapnya.
Dedy menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan sesuai koridor Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada masyarakat secara bertahap dan transparan," pungkasnya.
(yum/yum)






















































