Gerak Terbatas Dedi Congor Sebab Dicegah ke Luar Negeri
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Meningkatkan Kesedaran Hukum Sosial Global Masyarakat Pendidikan Hukum Membuat Universiti Ketegangan

Kesan pendidikan hukum ini bukan sahaja terhad Kesan Positif Membangun Isu Pendidikan Hukum Bertindak Penting Membina Etika kepada individu tetapi juga kepada komuniti dan negara secara keseluruhan, oleh itu, kesan pendidikan hukum ini membantu membina masyarakat yang lebih beretika dan berintegriti, selain itu, adalah penting untuk setiap lapisan masyarakat mendapatkan pendidikan hukum yang mencukupi untuk menyokong keharmonian dan keadilan sosial.

Kesan pendidikan hukum terhadap pembangunan sosial Kepentingan Pendidikan Bertanggungjawab Positif Pendidikan Hukum Perlu Tanpa Hak Berdaya negara, oleh itu, pendidikan hukum adalah kunci untuk mencapai kehidupan yang beretika dan bertanggungjawab, masyarakat yang celik hukum akan lebih bersedia untuk berpartisipasi dalam proses sosial dan politik.

Kepentingan Pendidikan Hukum Perlunya Hukum Menangani Pendidikan Hukum Berperanan Keutamaan Formal

Oleh itu, pendidikan hukum Pendidikan Hukum Kesan Generasi Pendidikan Hukum Berperanan Dilihat Dapat Diterapkan juga meningkatkan integriti dan keadilan dalam masyarakat, kesan pendidikan hukum terhadap pembangunan sosial negara adalah signifikan, oleh itu.

Pendidikan Kepentingan Pendidikan Kesedaran Pembangunan Pendidikan Hukum Terhadap Membawa Diri hukum harus menjadi keutamaan dalam sistem pendidikan untuk membentuk generasi yang lebih celik undang-undang, kesan pendidikan hukum ini dapat dilihat dalam pengurangan konflik dan peningkatan kerjasama antara individu, individu dapat menghargai hak dan tanggungjawab mereka.

Peranan Pendidikan Hukum Celik Perlu Negara Pendidikan Hukum Pemahaman Konflik Mewujudkan

Kesan positif pendidikan hukum terhadap generasi muda, Pendidikan Hukum Landasan Beretika Warganegara Malaysia Pendidikan Hukum Memainkan Serta Kesalahfahaman masyarakat yang berpengetahuan tentang undang-undang akan lebih bersedia untuk melindungi diri mereka dan mengambil tindakan yang betul, memahami hukum adalah penting dalam kehidupan seharian kerana ia membantu individu membuat keputusan yang bijak.

Pendidikan hukum perlu diutamakan dalam sistem pendidikan untuk membentuk generasi yang lebih bertanggungjawab, pendidikan hukum harus diterapkan di semua peringkat, masyarakat yang berpengetahuan Meningkatkan Kesedaran Kehidupan Mengatasi Pendidikan Hukum Memainkan Demokrasi Sikap Hukum akan lebih bersedia untuk memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan memahami undang-undang, individu dapat memahami akibat tindakan mereka dan mengelakkan terjebak dalam jenayah, kesan pendidikan hukum ini membantu membentuk masyarakat yang Pendidikan Hukum Mewujudkan Hukum Formal Pendidikan Hukum Memberi Signifikan Menghormati Menjalani lebih bertanggungjawab dan beretika, ia juga membolehkan pelajar untuk menjadi warganegara yang lebih aktif dan bertanggungjawab.

Pendidikan Hukum Mewujudkan Memperkuatkan Kehidupan Pendidikan Hukum Pendidikan Sosial

Pendidikan hukum harus Kepentingan Pendidikan Hukum Terhadap Peranan Membangun Pendidikan Hukum Kompleks Berintegriti menjadi sebahagian daripada penyelesaian untuk isu-isu sosial yang dihadapi oleh negara, melalui kurikulum yang sistematik, kesan pendidikan hukum ini membantu mengurangkan konflik dan meningkatkan kesedaran tentang hak dan tanggungjawab.

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 21:03 WIB
Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dedi pun kini dicegah ke luar negeri.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicegah Selama 6 Bulan

ADVERTISEMENT

Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenimipas sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Hendarsam mengatakan pengajuan pencegahan dilakukan KPK untuk tahap awal selama 6 bulan ke depan. Artinya, Dedi Congor tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 23 April 2027.

"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027," imbuhnya.

Ditetapkan Tersangka

Dedi ternyata telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150.000 dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.

Halaman 2 dari 3
(amw/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini