Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial AS dan HN. Keduanya jadi tersangka karena pencairan kredit tak sesuai aturan.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin menyebut kasus itu terungkap setelah dilakukan audit internal pada Kantor BSK Syariah Cabang Siak. Di mana audit terkait penyaluran pembiayaan Islamic Banking.
"Audit dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah. Pemeriksaan pada kegiatan periode 19 Agustus hingga 20 September 2024," kata Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan terungkap ada nasabah mengajukan pinjaman. Namun uangnya tak digunakan nasabah tersebut, tapi oleh pihak ketiga.
Sebagai kompensasi, pihak nasabah hanya mendapat Rp 10-14 juta. Pihak nasabah itu juga dijanjikan akan diberikan kebun sawit seluas 1haktare setelah kredit diselesaikan hingga lunas.
Dari temuan itulah tim audit internal BRK Syariah langsung melampirkan temuan ke Polda Riau. Setelah diusut lebih jauh, baru terungkap adanya pemberian kredit untuk 88 nasabah dengan nilai Rp 18 miliar lebih.
"Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan fakta bahwa jumlah kerugian keuangan negara uang terjadi terkait pemberian fasilitas KUR dan pembiayaan agribisnis di PT BRK Syariah cabang Siak sebesar Rp 18 miliar lebih atau Rp 18.920.492.975," kata Nasruddin.
Adapun rincian pencairan fasilitas untuk pembiayaan yang diberikan BRK Syariah cabang Siak dengan total plafon sebesar Rp 17.600.000.000. Sedangkan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran total Rp 1.320.492.975.
Dari pengembangan itu, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yaitu AS selaku mantan Account Officer Bank Riau Kepri Syariah cabang Siak dan HN selaku penerima manfaat setelah menerima dana.
"Adapun peran AS adalah petugas Bank yang memproses pengajuan fasilitas Pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta pernasabah. Sedangkan HN berperan sebagai menerima transfer pencairan dana KUR yang diajukan," kata Nasruddin.
Untuk modus yang digunakan para pelaku adalah mengajak masyarakat bergabung dengan Kelompok Tani dengan persyaratan KTP dan KK. Data itu kemudian digunakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan ke bank dan atas pengajuan tersebut setiap orang yang bersedia bergabung akan mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000.
Selain itu, mereka juga dijanjikan lahan sawit. Namun, nasabah tidak tahu kalau data yang diberikan dipakai untuk ajukan pembiayaan sebesar Rp 200 juta yang dilakukan tak sesuai ketentuan pihak BRK Syariah.



























































