Pemuda berinisial HN alias Aril (21) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai mencuri handphone (HP) dan uang tunai Rp 2 juta milik keluarga pasien di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sulbar. Aksi pencurian itu terekam CCTV di lokasi.
"Mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit Regional Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di ruang rawat inap RSUD Sulbar yang terletak di Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Rabu (21/10) malam. Pelaku melancarkan aksinya saat waktu istirahat pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian masuk ke salah satu kamar dan langsung mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien. Setelah itu, pelaku kabur membawa barang hasil curian.
"Pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 2 juta dan satu unit telepon genggam," terangnya.
Kasus ini diusut setelah korban membuat laporan ke Polresta Mamuju. Setelah rangkaian penyelidikan, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Patidi, Kecamatan Simboro dan Kepulauan pada Senin (26/10) dini hari.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya," beber Herman.
Menurut Herman, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli minuman keras (miras). Terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Terduga pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian," pungkasnya.
Sementara dalam video beredar, aksi pelaku keluar masuk ke ruangan pasien terekam CCTV. Pelaku awalnya berjalan di koridor ruang rawat inap sambil melirik kondisi kamar.
Setelah berjalan beberapa saat, pelaku memasuki salah satu kamar, setelah itu keluar dan turun ke lantai bawah menggunakan tangga. Pelaku terlihat terus menggenggam sebuah handphone.































































