Kualitas udara Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini berada di zona biru atau pada kategori Sedang dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 52. Artinya kualitas udara di ibu kota Provinsi Sumut kategori baik hingga sedang.
Pantauan detikSumut dari data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor pada Senin (26/10/2026) pukul 11.00 kualitas udara masuk zona biru atau berada pada kategori Sedang dengan ISPU 52.
Data Stasiun AQMS di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, menunjukkan kualitas udara berada di zona biru atau masuk kategori Sedang dengan ISPU 75.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara data di Stasiun AQMS Rusun Nawa, Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli menunjukkan kualitas udara berada di zona hijau atau masuk kategori baik dengan ISPU 22.
Adapun di stasiun AQMS Jalan AH Nasution, polutan dominan adalah PM2,5 dengan skor 52 dan PM10 dengan skor 20. Stasiun AQMS Jalan Pinang Baris mencatat polutan dominan PM2,5 dengan skor 75 dan PM10 dengan skor 53.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana mengatakan, pemantauan kualitas udara terus dilakukan.
"Per hari ini kami masih melakukan pemantauan terkait kondisi udara di Medan yang masih masuk kategori tidak sehat akibat sebaran kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera," ujar Melvi.
Melvi menjelaskan, terdapat tiga zona kualitas udara yang perlu perhatian yakni biru, kuning dan merah.
Zona biru menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, zona kuning menandakan kondisi udara yang dapat merugikan kesehatan dan zona merah sangat tidak sehat.
Melvi menyebutkan, sebaran kabut asap lintas batas tersebut berasal dari wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa angin.
"Kondisi ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah pulau Symatera serta dipengaruhi faktor cuaca dan pergerakan angin," ungkapnya.
Melvi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat udara tampak pekat atau jarak pandang menurun. Warga juga disarankan menggunakan masker standar jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
[Gambas:Video 20detik](astj/astj)



























































