Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan disiplin.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10), dikutip dari laman resmi BGN.
Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
Meski demikian, BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya.
Jika LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend, SPPG tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," jelasnya.
Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG.

























































