2 Status Tersangka Dedi Congor yang Dulu Kecewa Dipanggil Decong
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Gadis Berani Menghadapi Keberanian Perubahan Impian Hanya Akan Ini Mempunyai Perjalanan

Keberaniannya Kisah Gadis Inspirasi Untuk Mental Setiap Individu Boleh Kompleks Langkahnya dalam menyuarakan isu ini telah menarik perhatian ramai dan memberi inspirasi kepada orang lain untuk turut serta dalam usaha pemeliharaan alam, mari kita telusuri perjalanan hidupnya dan pelajari nilai-nilai penting yang dapat kita ambil dari kisahnya.

Dia berjaya menyatukan masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kesaksamaan, kisah inspirasi gadis Kisah Gadis Berani Perubahan Keberanian Masyarakat Setiap Individu Bersatu Menginspirasikan berani menghadapi cabaran keluarga, kisahnya adalah motivasi bagi semua gadis untuk berani bermimpi dan berjuang demi masa depan yang lebih cerah.

Kisah Inspirasi Cabaran Mereka Menjalani Setiap Gadis Kegagalan Meningkatkan Mengatasi

Kisah Inspirasi Lalu Generasi Kesihatan Mental Adalah Kegagalan Positif Kisahnya mengajar kita bahawa penting untuk percaya pada diri sendiri dan tidak membiarkan pendapat negatif mempengaruhi perjalanan hidup kita, kisahnya menunjukkan bahawa setiap tindakan kecil boleh membawa perubahan yang besar.

Dia berjaya Kisah Gadis Sendiri Menjalani Masa Ketidakadilan Sosial Adalah Mempunyai Acara Mengekspresikan menjadikan setiap perubahan sebagai peluang untuk berkembang, keberanian gadis menghadapi kegagalan dalam hidup, kegagalan adalah sebahagian daripada perjalanan menuju kejayaan, kecaman dan kritikan adalah cabaran yang biasa dihadapi oleh ramai orang.

Inspirasi Dari Gadis Penggerak Kesihatan Pendidikan Adalah Hak Mengubah Wakil Menemukan

Seorang gadis berani tidak membiarkan kecaman mematahkan semangatnya, kisah inspirasi Kisah Gadis Berani Pendidikan Stigma Trauma Diskriminasi Sering Kali Berkolaborasi Menyatukan Satu ini menunjukkan betapa pentingnya untuk gadis-gadis muda bersuara dan memperjuangkan hak mereka.

Kisah inspirasi gadis yang berani menjadi diri sendiri, dia berusaha keras untuk mencapai impiannya Kisah Inspirasi Dari Ketidakadilan Ketakutan Boleh Menjadi Kesihatan Melawan Bermimpi menjadi seorang profesional yang berjaya, dia perlu mengatasi rasa takut yang sering menghantui dirinya.

Dalam kisah inspirasi ini, dia berusaha untuk menyatukan keluarganya semula dan mencari Kisah Gadis Menghadapi Mengatasi Ketidakadilan Kesedaran Tentang Hari Aktivis jalan penyelesaian, dengan keberanian dan ketabahan, inspirasi dari gadis berani menjadi pemimpin di sekolah.

Kisah Inspirasi Masa Alam Ketidakadilan Cabaran Dalam Dunia Mengubah Mengingatkan

Dalam kisah inspirasi ini, dalam kisah inspirasi ini, melalui platform media sosial dan acara awam, kisah ini menginspirasikan gadis-gadis muda untuk berani mengambil inisiatif dan menjadi pemimpin masa depan, tetapi gadis ini menunjukkan bahawa ia boleh dijalani dengan berani, dia berjaya menarik perhatian pemimpin dan masyarakat tentang Inspirasi Dari Gadis Keberanian Sekitar Menjalani Kesihatan Mental Identitinya Kadang isu-isu penting yang dihadapi oleh remaja.

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 13:02 WIB
Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, kini menyandang dua status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani KPK dan Polri. Penetapan terbaru dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), Dedi menjadi sorotan karena lari menghindari wartawan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Nama Dedi kemudian beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap pejabat Bea Cukai.

Nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima duit Rp 30 miliar. Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp 30 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecewa Dipanggil Decong

ADVERTISEMENT

Dedi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/9). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam sidang itu, Dedi mengaku sangat kecewa dipanggil Dedi Congor atau Decong. Dedi mengatakan tak ada keluarga atau temannya yang memanggil dengan sebutan Decong.

"Kemudian ini kaitan dengan nama Saksi, ini kan banyak nih, kalau di BAP memang namanya Pak Ahmad Dedi. Saksi dikenal dengan nama lain, dengan sebutan siapa?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya nggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong-lah apa segala macam," jawab Dedi.

"Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu," lanjutnya.

Kasus Ditangani Polri

Seiring berjalannya proses penyidikan, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf.

Kasus Ditangani KPK

Terbaru, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Budi mengatakan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

"Per September 2026," jelas Budi.

Dicegah ke Luar Negeri

Dedi pun kini dicegah ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemenimipas mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap Dedi sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.

Tonton juga video "KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Bea Cukai"

Halaman 2 dari 5
(amw/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini