AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Pencopotan itu buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Indra sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kursi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang. Christopher sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga integritas dan performa Korps Bhayangkara.
"Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri," kata Trunoyudo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan akibat perkara tersebut. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Dalam hal ini, empat personel itu kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan itu.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP," jelas Trunoyudo.
Lihat juga Video: Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras di Sukoharjo





















































