Bola salju polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka semakin kencang dan membesar. Setelah umpan lambung dilepas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya beberapa waktu lalu, terbaru Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan tentang penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wapres Prabowo tersebut. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Sejumlah pihak pun akhirnya merespons putusan MA tersebut. Golkar mengatakan akan menelisik lebih lanjut putusan itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen PDIP, hasto Kristiyanto. Ia mengatakan jika masalah ini sudah tidak lagi merupakan persoalan administratif semata. Dirinya juga menyebut jika nantinya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya tentang hal ini. Hasto menuturkan jika aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon secara tegas menyebut jik Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres RI. Dirinya menyebut jika putusan MA sudah tegas dan terang-terangan menolak jika surat keterangan pendidikan SMA Gibran tidak bisa disetarakan dengan surat kelulusan setingkat SMA di Indonesia.
Mengutip detikNews, Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
Lalu apa saja perkembangan terbarunya? Simak diskusinya dalam detikSore!























































