Dua terdakwa kasus investasi bodong buah impor di Surabaya yakni Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut akibat perbuatan kedua terdakwa, puluhan korbannya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dimas Helmi Achmad Sulthan dan terdakwa II Virta Resia Pangestu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Siska saat membacakan tuntutannya, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas dan Virta juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta dan kekayaan keduanya disita dan dilelang.
"Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," jelasnya.
Oleh sebab itu, Siska meminta majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili Dimas dan Virta sesuai pasal yang berlaku.
Sebelumnya, Dimas yang merupakan Direktur CV Insan Bumi Indonesia didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penipuan investasi buah impor senilai Rp 138 miliar.
Sebanyak 23 korban ditipu dengan modus menawarkan investasi bisnis buah yang dijanjikan mendapatkan keuntungan 10-13 persen dan pengembalian modal selama 26 hari kerja. Virta berperan menyediakan nota purchase order untuk meyakinkan korban berinvestasi.
Uang investasi digunakan Dimas dan Virta untuk membeli rumah elite di Surabaya, mobil, emas, jam tangan mewah, berangkat umroh hingga jalan-jalan ke Eropa.























































