Pengusaha Tan Kian merasa diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar karena diancam akan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Tan memilih tidak lapor polisi atas pemerasan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Terdakwa TPPU lain selain Febrie dalam sidang ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
"Terus gini, Pak. Bapak merasa diperas sama si Ferry Boboho?" tanya pengacara Don Ritto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Tan.
Pengacara Don mendalami alasan Tan tak lapor polisi padahal merasa diperas Ferry. Tan mengaku takut investornya kabur jika pemerasan ini menjadi ramai.
"Kenapa Bapak nggak lapor polisi?" tanya pengacara Don.
"Loh, kalau saya lapor entar investor saya pada kabur semua, ya Pak," jawab Tan.
"Loh, kok kabur gimana? Bapak merasa diperas 5 juta dolar loh. Banyak loh, Pak," ujar pengacara Don.
"Iya, tapi kalau saya lapor entar mungkin kredit saya, fasilitas saya dicabut sama bank kalau ramai," jawab Tan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.





















































