Polisi akan memeriksa perusahaan truk molen yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan truk molen akan dimintai keterangan.
"Pastinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, kepada wartawan Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut bagian dari penyelidikan kecelakaan yang menyebabkan 6 orang tewas. Kendati demikian, Joko menyebut jadwal pemanggilan terhadap perusahaan truk molen itu masih diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum masih continue," tuturnya.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut yang dipicu akibat truk molen yang diduga mengalami rem blong di Bekasi. Sopir truk molen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11).
Status kasus sendiri sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Hasil pendalaman sementara, menunjukkan truk mengalami malfungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," jelasnya.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi," kata Putu.





















































