Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda Jambi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jambi, Senin (2/11/2026). Laporan ini dilayangkan baik kepada perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan perkiraan akumulasi luasan mencapai ±13.122 hektare.
"Ada sembilan perusahaan yang dilaporkan kepada Polda Jambi atas dugaan tindak pidana terkait karhutla," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah dalam keterangannya, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan telah memberi sanksi dua perusahaan di Jambi terkait karhutla. Namun, Walhi Jambi menilai bahwa sanksi administratif yang diberikan Menteri Kehutanan yang mengalami kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta dipandang sebagai penyelesaian hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
"Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana, khususnya apabila terdapat indikasi kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, kelalaian dalam pengendalian kebakaran, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Oscar.
Oscar menambahkan bahwa Walhi Jambi telah menghimpun data bahwa kebakaran yang terjadi menyebabkan penurunan kualitas udara, bahkan sempat mencapai kategori berbahaya di sejumlah wilayah. Hal ini menyebabkan meningkatnya angka warga Provinsi Jambi yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Sampai saat ini telah tercatat di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, sebanyak 76.543 jiwa yang mengalami ISPA dalam rentang 3 Agustus-18 Oktober 2026. Hal inilah yang mendorong Walhi Jambi melakukan pelaporan untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencegah berulangnya kebakaran.
"Tanpa pengusutan yang menyeluruh dan pemulihan lingkungan yang nyata, warga berisiko terus menanggung dampak dari kerusakan ekologis yang terjadi," sambungnya
Lebih lanjut, Oscar menyampaikan bahwa terjadinya karhutla secara berulang pada areal HGU maupun PBPH harus diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengenai kepatuhan pemegang hak/perizinan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Hal tersebut sejalan dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 Pasal 3 dan Pasal 4 huruf g dan h yang menempatkan keberlanjutan, daya dukung lingkungan serta fungsi ekologis sebagai prinsip pengelolaan sumber daya alam. Maka Hak dan izin untuk menguasai serta memanfaatkan sumber daya alam tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Yakhob Silvana Delareskha membenarkan laporan tersebut. Kat dia, sebagai langkah awal pihaknya akan meminta keterangan dari pihak yang mengadukan laporan tersebut.
"Baru tadi siang aduannya masuk. Rencana akan kami undang pengadu untuk kita mintai keterangan terlebih dahulu," kata Yakhob saat dikonfirmasi detikSumbagsel.



























































