Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus seorang asisten rumah tangga (ART) yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Terbaru, ART itu kini sudah ditangkap polisi.
"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/1/2026).
Rita mengatakan ART itu kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak. Rita menambahkan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diketahui sempat melakukan video call dengan ART itu saat dugaan pencabulan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan soal adanya pelayangan laporan kasus pencabulan anak itu. Korban merupakan anak laki-laki.
"Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made Budi, Rabu (14/10).
Made Budi menerangkan kasus ini bermula saat ART itu diduga melakukan video call dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian, video call itu dilakukan bersama sang anak untuk melakukan pelecehan.
Made menyebutkan teman laki-laki terlapor menawarkan sejumlah uang. Cara ini dilakukan agar terlapor mau melakukannya.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "IDI soal Oknum Diduga Dokter Cabuli Balita di Bandung: Itu Kriminal Murni"





















































