Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda mediasi kedua yang digelar pada Selasa (3/11/2026), pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, S.H., mengatakan agenda mediasi kali ini berfokus pada penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Dokumen tersebut telah diterima langsung oleh mediator.
"Kami dari tim kuasa hukum Ruben Onsu, hadir dalam agenda sidang hari ini yaitu lanjutan mediasi ya yang kedua, dengan acara agenda hanya penyerahan terhadap usulan perdamaian ya, atas usulan perdamaian yang telah diserahkan dari pihak Penggugat. Sehingga acaranya hanya penyerahan," kata Raka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menjelaskan, sebelum agenda mediasi berlangsung, pihaknya telah berkomunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon. Komunikasi tersebut juga melibatkan Ruben Onsu untuk membicarakan teknis perdamaian.
Menurutnya, proses mediasi semestinya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencari titik temu.
"Sehingga dalam agenda mediasi hari ini, itu pihak mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap untuk hadir," tuturnya.
Dia juga membantah, adanya anggapan pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Raka menegaskan pihaknya telah memberikan konfirmasi kepada mediator.
"Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya. Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apapun itu, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Raka menyebut inti mediasi adalah mempertemukan kedua belah pihak agar mendapatkan kesepahaman. Pertemuan tersebut, menurutnya, bisa dilakukan secara langsung maupun daring.
"Tapi agenda mediasi hari ini itu hanya terhadap penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Kami sudah menyerahkan usulan tersebut dan diterima secara langsung oleh pihak mediator. Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," sambung Raka.
Dalam kesempatan itu, Raka turut menjelaskan salah satu poin yang disampaikan pihak Ruben dalam usulan perdamaian. Dia menyebut kewajiban pembayaran cicilan atau utang yang dipersoalkan merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya.
Raka menegaskan, pihaknya tidak sependapat apabila Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut sebagaimana tercantum dalam Akta 39.
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
Dia kemudian mempertanyakan, dasar tuntutan pihak penggugat yang menurutnya mengarah pada pembebanan kewajiban kepada Ruben seorang.
"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," pungkasnya.
Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Setelah penyerahan usulan perdamaian dari pihak Ruben, agenda mediasi selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Sarwendah selaku penggugat.
Saksikan Live DetikSore :
(fbr/wes)





















































