Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sekitar 80 persen penggunaan antibiotik di Indonesia tidak disertai resep dokter. Kondisi ini menunjukkan masih maraknya penggunaan antibiotik secara tidak rasional di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun BPOM selama periode 2022 hingga 2025.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan POM mulai dari tahun 2022 hingga data tahun 2025, penggunaan antibiotik memang yang tanpa dengan menggunakan resep dokter itu mendekati 80 persen," beber Taruna seusai kegiatan Self-Care AMRun 2026 di Pantai Mertasari, Denpasar, Minggu (1/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taruna mengingatkan antibiotik merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis berisiko memicu resistensi antimikroba, yakni kondisi ketika mikroorganisme penyebab infeksi tidak lagi mempan terhadap obat yang sebelumnya efektif.
Salah satu contoh ancaman tersebut terlihat dari resistensi bakteri Escherichia coli terhadap penisilin yang mencapai 43 persen.
"Artinya di antara 100 orang yang terinfeksi Escherichia coli, 43-nya itu tidak mempan lagi dengan menggunakan turunan-turunan penisilin. Ini fakta-fakta menunjukkan bahwa ancaman antimikroba resisten sudah di hadapan mata kita," jelasnya.
Taruna mengatakan BPOM melakukan pengawasan terhadap obat sejak tahap penelitian, proses produksi, penerbitan izin edar, hingga distribusi dan pemantauan setelah obat beredar di pasaran.
Pengawasan juga mencakup apotek, instalasi farmasi, hingga masyarakat sebagai pengguna antibiotik.
"Badan POM itu mengurus dan mengawasi mulai saat penelitiannya cara pembuatan obat yang baik, kemudian marketing authorization-nya atau nomor izin edarnya hingga distribusinya, bahkan post-marketing-nya," terang Taruna.
Dia menyebut pelanggaran dalam distribusi dan penjualan antibiotik juga dapat dikenai sanksi. Distributor yang tidak menyalurkan antibiotik sesuai ketentuan, misalnya, dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan.
Meski demikian, Taruna menilai edukasi kepada masyarakat perlu menjadi perhatian utama. Menurutnya, resistensi antimikroba berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan serius yang dikenal sebagai silent pandemic.
"Tentu kami harapkan jangan yang kita perkuat sanksinya, yang paling penting edukasinya. Karena ini bahayanya kalau terjadi silent pandemic dampaknya bagi kita semua," tuturnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan industri farmasi dan kementerian terkait menggelar berbagai kegiatan edukasi. Salah satunya melalui Self-Care AMRun 2026 yang diisi dengan kegiatan lari sejauh 5 kilometer di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Minggu (1/11).
Melalui kegiatan tersebut, BPOM berharap masyarakat semakin memahami bahaya resistensi antimikroba dan tidak menggunakan antibiotik sembarangan.
"Kami mengharapkan bahwa acara pada pagi hari ini timbul kesadaran dari masyarakat bahwa antimikroba resisten itu merupakan ancaman nyata. Karena menjadi ancaman nyata, bisa menyebabkan apa yang kita sebut dengan silent pandemic," pungkasnya.


























































