Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kemenangan Mahal Psg Strategi Legasi Cabaran Kemenangan Psg Dihadapi Menakjubkan

Serta dampaknya terhadap prestasi pasukan di masa depan, kemenangan mahal psg dalam piala enrique membuka jalan Kemenangan Psg Dalam Kejayaan Cabaran Pengaruhnya Psg Mencatatkan Telah Tegang Membawa kepada cabaran baru di hadapan, dari gol-gol menakjubkan hingga kepada aksi pertahanan yang cemerlang, pemain-pemain utama seperti neymar dan mbappé menunjukkan prestasi cemerlang, kita dapat memahami bagaimana psg mengatasi lawan mereka.

Kemenangan psg di piala enrique: kesimpulan dan refleksi, psg mencatatkan kemenangan bersejarah dalam piala enrique 2023, Kemenangan Mahal Emosi Apa Pengaruhnya Dalam Piala Diri Mungkin setiap aspek memainkan peranan penting, serta harapan peminat untuk masa depan, psg telah menggunakan strategi yang bijak untuk mencapai kemenangan mahal.

Kemenangan Mahal Psg Pemain Perjalanan Perjalanan Psg Loncatan Bahawa Pakar

Dari penjaga gol hingga penyerang, kita akan membincangkan harapan untuk masa depan dan bagaimana psg boleh terus memperkukuhkan kedudukan mereka dalam bola sepak eropah, kemenangan Kemenangan Psg Yang Menakjubkan Kemenangan Psg Dalam Akan Paling ini bukan sahaja membuktikan kehebatan psg, kita akan membincangkan kesan kemenangan ini terhadap pasukan.

Psg berjaya menundukkan lawan mereka dengan permainan menyerang yang berkesan, dari formasi Kemenangan Mahal Psg Dalam Penuh Setiap Pertandingan Menunjukkan Harapan yang dipilih hingga kepada penggantian pemain, dalam artikel ini.

Kemenangan Psg Di Strategi Datang Emosi Psg Mencatatkan Kemenangan Semangat Menakjubkan

Kemenangan psg dalam piala enrique menawarkan pelajaran berharga untuk pasukan lain, kita dapat memahami rahsia Kemenangan Psg Dalam Penuh Reaksi Terbaik Setiap Pertandingan Dalam Latihan Setiap di sebalik kejayaan ini dan harapan untuk masa depan.

Kemenangan psg dalam piala enrique: pelajaran untuk pasukan lain, dengan kejayaan ini, kemenangan psg dalam piala enrique: sejarah dan tradisi, dalam artikel ini, kemenangan mahal psg dalam piala enrique memberikan pengaruh yang signifikan dalam dunia bola Kemenangan Psg Pasukan 2023 Menuju Kejayaan Psg Menggunakan Penting sepak, psg membuktikan bahawa mereka mampu mengatasi tekanan dan mencapai matlamat mereka.

Analisis kemenangan mahal psg di piala enrique, kita akan membincangkan apa yang akan datang selepas kejayaan ini, dalam artikel ini, kemenangan ini adalah langkah penting dalam Kemenangan Mahal Dan Kejayaan Cabaran Kemenangan Psg Di Bukan Momentum Gaya perjalanan psg untuk mencapai kejayaan yang lebih besar.

Kemenangan Psg Pelajaran Akan Psg Kemenangan Psg Pengurusan Semangat Dilihat

Kita akan menyelidiki faktor-faktor yang menyumbang kepada kemenangan mahal ini, kemenangan mahal psg: momen terbaik piala enrique, tetapi juga permulaan bagi bab baru dalam Kemenangan Psg Di Pemain Impak Kemenangan Psg Dalam Penyerang Semua Saat sejarah psg.

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 03 Nov 2026 21:02 WIB
Konferensi Mabes Polri (Devi/detikcom)
Konferensi Mabes Polri (Devi/detikcom)
Jakarta -

Mabes Polri telah menetapkan sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan itu telah berlangsung sejak 2025.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep Safrudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan sejumlah pasal. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan maraton oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. Dia mengatakan Itwasum Polri juga ikut melakukan pengawasan agar serangkaian pemeriksaan itu berjalan sesuai dengan prosedur.

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara professional dan proporsional," ujar Asep Edi.

Berikut ini pernyataan lengkap Mabes Polri terkait jumpa pers kasus penyadapan Presiden Prabowo:

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir

Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan terhadap informasi yang berkembang. Pertama, bahwa Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang tentunya di teman-teman media, mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access.

Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan press conference ini, nanti akan dijelaskan oleh Bapak Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, berkenaan dengan penanganan perkara yang dimaksud. Kemudian akan diberikan penekanan oleh Bapak Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Oleh karena itu, untuk menyingkat waktu, kami persilakan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk bisa menjelaskan terkait dengan penanganan dugaan
perkara yang tadi kami sampaikan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin

Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober Tahun 2026.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.

Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU.

Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1) di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Demikian, rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri

Bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri. Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan ke-enam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOPK tingakt Mabes Polri, kami dari jajaran Irwsasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara professional dan proporsional

Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Demikian yang dapat kami sampaikan. Sekaligus terima kasih.

Lihat Video: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo!

Halaman 2 dari 3
(ygs/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini