Polemik pemanis Beeru Stevia masih hangat diperbincangkan publik. Hal ini berawal dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan influencer Dokter Detektif (Doktif).
Dari hasil pengujian yang dibagikan Doktif, Beeru Stevia disebut mengandung karbohidrat 47,21 persen dan energi total 188,84 kilokalori per 100 gram sampel. Pengujian itu juga menunjukkan adanya sukralosa sebesar 101.297,89 mg/L dan neotam sebesar 5.280,99 mg/L.
Hal ini menjadi pertanyaan karena kedua pemanis buatan itu disebut tidak tercantum dalam daftar komposisi produk. Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah meninjau lebih lanjut laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang hasil lab yang bersangkutan juga belum kami klarifikasi dari mana asalnya," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Selasa (3/11/2026).
Taruna menekankan bahwa setiap produk pangan olahan yang beredar resmi di pasaran wajib mendapatkan izin edar BPOM. Pengawasan terus berlanjut hingga tahap post-market atau saat produk sudah beredar luas di tangan konsumen.
Ia mengingatkan para pelaku usaha mencantumkan informasi nilai gizi maupun bahan tambahan pangan pada kemasan. Ketidaksesuaian antara komposisi yang di label dengan isi produk sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Setelah dijual, kalau dia ditemukan apa yang tertulis di labelnya, tetapi ternyata tidak sesuai dengan contents-nya (isi produk), itu namanya pelanggaran. Dan kalau pelanggaran, tentu ada hukumannya," tegas Taruna.
Sanksi Administratif Hingga Pidana
Selain itu, BPOM menegaskan bahwa sanksi bagi produsen yang terbukti melanggar aturan pelabelan dan keamanan pangan bisa sangat berjenjang, tergantung tingkat pelanggarannya.
Pada tahap awal, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penyitaan produk dari pasaran, hingga pencabutan nomor izin edar. Informasi mengenai penarikan produk tersebut juga akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Namun, jika pelanggaran tersebut sampai menimbulkan dampak buruk atau merugikan kesehatan masyarakat secara fisik, langkah penegakan hukum (law enforcement) yang lebih tegas siap diambil.
"Hukuman itu (akan diberikan) pada pelanggar undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan, misalnya sudah ada yang dirugikan secara fisik," pungkasnya. Penegakan hukum ini akan mencakup proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

























































