Dilarang keras memodifikasi pelat nomor. Kalau nekat memodifikasi pelat nomor tak sesuai standar keluaran Korlantas Polri, siap-siap sanksi menanti.
Pelat nomor yang digunakan pada kendaraan harus sesuai dengan standar Korlantas Polri. Seperti diketahui, pelat nomor resmi memang diterbitkan oleh Korlantas Polri dengan ciri khas tertentu. Namun belakangan, kerap ditemui pelat nomor yang dimodifikasi. Padahal itu merupakan pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun Instagram Korlantas Polri mengingatkan larangan keras untuk memodifikasi pelat nomor. Ada beberapa contoh larangan modifikasi yang tak seharusnya dilakukan pemilik kendaraan. Berikut daftarnya.
- Font miring atau variasi seperti mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
- Menggunakan mika gelap atau menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram
- Pelat timbul kustom, dilapisi gelap, menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
- Dikecilkan dan akrilik non-standar yaitu Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
"Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis resmi-seperti menggunakan font variasi, mika gelap, hingga plat timbul kustom-merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak oleh petugas maupun kamera ETLE. Gunakan selalu TNKB asli standar Samsat demi ketertiban berlalu lintas," begitu penegasan dalam unggahan tersebut.
Selain modifikasi, menutupi pelat nomor untuk menyamarkan identitas juga dilarang. Bagi yang nekat, tentu ada sanksi menanti.
Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi pasalnya.






















































