Bayi berusia 20 bulan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan orang tuanya di toilet Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Sementara itu, kakak korban yang masih berusia 3 tahun dan berinisial CA mendapat penanganan dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan. Balita tersebut dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan setelah kedua orang tuanya tersangkut kasus pembunuhan.
"Petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial) Posko Lebak Bulus langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari Polsek Kebayoran Lama untuk penanganan balita tersebut," kata Kepala Sudinsos Jaksel, Bernard Tambunan, dilansir detikNews dari Antara, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard mengatakan proses evakuasi dilakukan oleh petugas Satgas P3S Sudinsos Jakarta Selatan setelah pihaknya memperoleh informasi dari Polsek Kebayoran Lama.
CA terlebih dahulu dievakuasi dari Polsek Kebayoran Lama. Setelah itu, balita tersebut memperoleh pendampingan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur perlindungan anak dan layanan sosial yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Selain memberikan penanganan kepada korban, Sudinsos Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari informasi mengenai keberadaan keluarga atau kerabat CA yang dapat menjadi pihak pendamping anak selanjutnya.
Orang Tua Jadi Tersangka dan Ditahan
Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan AR dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam sejak polisi menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Iskandarsyah, penyidik juga telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka berdasarkan temuan awal dalam proses penyidikan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
"Tersangka AR (pria) berperan sebagai pelaku utama yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali di sebuah fasilitas toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10) malam," katanya.
Sementara itu, J yang merupakan ibu kandung korban diduga turut terlibat setelah kematian korban dengan membantu menyembunyikan peristiwa tersebut.
Atas perannya tersebut, J dikenakan sangkaan pasal yang berkaitan dengan tindakan menyembunyikan kematian maupun menghilangkan jenazah.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.



























































