Pasangan AR (22) dan JM (19) tega membunuh bayi mereka yang masih berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bayi tersebut ditenggelamkan berkali-kali ke dalam ember yang berada di toilet umum.
AR diketahui merupakan ayah tiri korban, sedangkan JM adalah ibu kandungnya. Keduanya melakukan aksi tersebut pada Sabtu (31/10) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang di wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa anak mereka karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam dilansir detikNews, Senin (2/11).
Polisi telah menetapkan AR dan JM sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan tersebut.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



























































