Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Maman menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, termasuk tukang cukur dan tukang pijat
Dilansir detikFinance, Maman mengatakan pajak tidak dikenakan bagi pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan. Ia menambahkan aturan itu berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Maman menjelaskan negara memberikan insentif keringanan dengan hanya mengenakan pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan omset pendapatan per tahun mencapai Rp 4,8 miliar.
Menurut Maman, maksud pernyataan Hashim sebetulnya merupakan temuan di lapangan, bahwa banyak pengusaha beromzet besar mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar malah memecah badan usaha atau PT. Adapun tujuan yang dilakukan banyak pengusaha itu agar omzet mereka terlihat di bawah angka Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha kecil.
"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuh Maman.
Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini



























































