Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai rokok elektrik atau vape. Sebelum Hinca, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga mengapresiasi kebijakan Bobby ini.
Hinca menilai kebijakan tersebut dianggap salah satu langkah tepat dalam melakukan pencegahan penggunaan narkoba. Baginya dibutuhkan langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan.
"Langkah pencegahan seperti ini perlu mendapat dukungan. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Lingkungan pemerintahan juga harus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat," kata Hinca Pandjaitan, Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan kebijakan Bobby menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit peluang penyalahgunaan narkotika sejak awal. Persoalan vape menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika.
"Yang penting, kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas. Sosialisasi juga diperlukan agar seluruh aparatur memahami tujuan larangan tersebut dan melaksanakannya sesuai ketentuan," sebutnya.
Ia juga mendorong agar surat edaran tersebut ditingkatkan menjadi sebuah produk hukum atau Perda agar pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya lebih ketat. Hinca menegaskan mendukung penuh langkah Bobby soal larangan vape.
"Saya apresiasi dan dukung penuh langkah Gubsu, BN larang ASN sentuh vape," tuturnya.
Untuk diketahui, larangan penggunaan vape itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Aturan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Bobby juga meminta bupati dan wali kota se-Sumut melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan tersebut di daerah masing-masing.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape.
Suyudi menyebut Sumatera Utara menjadi salah satu pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair. Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
"Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape," kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.
"Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026, dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape. Menurutnya, cairan yang dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.
"Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan," tegasnya.
Simak Video "Video: Lebih Dari 3000 ASN Brebes Terjaring Aplikasi Presensi Ilegal"
[Gambas:Video 20detik](astj/astj)



























































