Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S-1 miliknya dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi menunjukkan ijazahnya di hadapan Roy Suryo.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim.
Jokowi meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang. Hakim sempat meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom) |
@detiknewsofficial_ Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang tersebut. Jokowi kemudian meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. #detiknews#detikcom#jokowi#ijazahjokowi♬ suara asli - detiknewsofficial
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom) |
Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo dan pengacaranya juga mendekat. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.























































