Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti (barbuk) ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim.
Jaksa, kubu Roy Suryo, dan Jokowi tampak maju ke hadapan majelis hakim untuk melihat ijazah tersebut. Jokowi memohon majelis hakim untuk menunjukkan ijazah itu ke hadapan awak media dan pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim sempat menolak permintaan Jokowi dan memintanya menunjukkan di lain kesempatan di luar persidangan. Jokowi tetap memohon agar bisa menunjukkan ijazah itu karena sudah berjanji.
Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazah miliknya ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Roy yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Roy juga sempat berteriak di persidangan saat momen tersebut. Roy berteriak saat pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak seakan memberikan dukungan.
"Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "Jokowi Pamer Ijazah di Hadapan Roy Suryo saat Sidang"
(mib/yld)




















































