Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow. Dalam perkara ini, enam orang melaporkan kerugian dengan total mencapai Rp 4,07 miliar.
MCL ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Abast, Kamis (5/11/2026).
Abast menyebut, berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, terdapat enam orang pelapor dengan total kerugian mencapai Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan MeAow yang menawarkan sejumlah skema kepada peserta. Di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
"Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," jelasnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga mendalami aliran transaksi serta penggunaan dana yang dihimpun dalam kegiatan arisan tersebut.
Atas perbuatannya, MCL disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan MeAow dan belum melapor agar menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pelapor diminta membawa dokumen maupun bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya," pungkasnya.























































