Angka perkara perceraian di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendominasi penanganan hukum keluarga hingga Oktober 2026. Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Parepare mencatat sebanyak 389 perkara perceraian diterima dari total 576 perkara yang masuk.
"Untuk perkara perkara masuk sampai per hari ini ada 576 perkara. Perkara perceraian sekitar 389 perkara," kata Panitera PA Parepare Kelas I B, Agussalim Razak kepada detikSulsel, Kamis (29/10/2026).
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian memegang porsi terbesar dibanding jenis perkara lainnya. Sebagian besar warga yang datang ke pengadilan memang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat rasio perkara masuk untuk perkara perceraian itu cukup tinggi, ada sekitar 67,5% lah. Dari perkara yang masuk itu, 67,5% itu perkara perceraian," terangnya.
Mengenai pemicunya, faktor perselisihan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menjadi alasan dominan pasangan memilih berpisah. Selain itu, faktor tekanan ekonomi juga memperkeruh keadaan.
"Kalau untuk pemicunya, seperti yang lalu-lalu, yang banyak itu karena perselisihan dan pertengkaran. Yang kedua karena salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Ada juga karena ekonomi, poligami, KDRT, tapi yang dominan itu karena perselisihan," ungkapnya.
Sementara untuk dugaan isu perselingkuhan, pihak PA Parepare menilai kasus tersebut tetap ditemukan di lapangan. Namun, alasan tersebut biasanya tidak berdiri sendiri dan tetap dimasukkan ke dalam kategori perselisihan.
"Kalau perselingkuhan sebenarnya ada juga sih, cuma enggak terlalu banyak. Dan mungkin tidak kentara, bisa juga dimasukkan dalam kategori perselisihan. Bukan jadi alasan utamanya," jelas Agussalim.
Jika dibandingkan dengan data tahun 2025 yang mencatat 481 kasus cerai dari 692 total perkara, tren tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda. Pihak pengadilan memprediksi total perkara hingga akhir tahun bakal relatif stabil.
"Tahun 2025 itu ada 481 perkara dari 692 perkara, sekitar 69,5%. Kalau rata-rata masih ada 2 bulan, kira-kira enggak terlalu jauh bedanya dengan tahun 2025. Kalaupun ada peningkatan, paling enggak sampai 10 perkara," ujarnya.
Selain perceraian, PA Parepare juga menangani berbagai jenis perkara lainnya seperti dispensasi nikah hingga penetapan ahli waris. Namun, jumlah perkara non-perceraian tersebut persentasenya terbilang cukup kecil.
"Untuk perkara dispensasi ada 62 perkara, isbat nikah 37 perkara, penetapan ahli waris 34 perkara. Untuk perkara perwalian ada 28 perkara, dan perkara kewarisan ada 5 perkara," pungkasnya.































































