Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memastikan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pendataan cut off 2024 tetap diberikan ruang untuk mengajar.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan kebijakan berupa regulasi penugasan lintas kementerian dan lembaga. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) , Nunuk Suryani saat menjawab pertanyaan masyarakat dalam program siaran langsung Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Nunuk menjelaskan, pemerintah tidak akan membiarkan guru honorer kehilangan jam mengajar begitu saja. Skema penugasan baru sedang dipersiapkan secara matang bersama instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami sedang merumuskan skema penugasan non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait, dan akan ada penyesuaian kebijakan tersebut," ujar Nunuk.
Tetap Boleh Mengajar Meski Tak Lolos Seleksi
Lebih lanjut, Nunuk memaparkan bahwa para guru honorer yang terdata hingga batas akhir (cut off) tahun 2024 tetap diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, bagi guru yang belum beruntung atau dinyatakan tidak lolos seleksi, pemerintah menjamin mereka tidak akan langsung diputus kontraknya. Pemerintah pusat akan menerbitkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperpanjang penugasan mereka.
"Seperti yang pernah disampaikan, non-ASN dengan cut off 2024 nanti akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus, akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," papar Nunuk.
Nunuk melanjutkan, dengan dukungan aturan nantinya kepala daerah dan dinas pendidikan memiliki kepastian hukum dalam mempekerjakan tenaga pendidik di wilayahnya.
"Sehingga Bapak/Ibu dari pemerintah daerah tetap bisa menugaskan Bapak/Ibu guru non-ASN cut off Desember 2024 untuk tetap mengajar," tegasnya.
Guru Honorer/Non-ASN Tetap Dibutuhkan
Langkah penyiapan regulasi ini menurut Nunuk merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Terutama di sekolah-sekolah yang masih sangat bergantung pada peran guru honorer.
Selain membahas status guru non-ASN, Nunuk juga mengingatkan pentingnya peran guru sebagai fondasi utama pendidikan bangsa. Hal ini ia sampaikan bertepatan pada peluncuran Bulan Guru Nasional.
Melalui kepastian regulasi yang tengah disiapkan ini, Nunuk berharap para guru honorer di seluruh pelosok tanah air dapat terus menjalankan tugas pengabdiannya.






























































