Proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan berlanjut setelah tim Danantara melakukan peninjauan teknis untuk memastikan kelayakan lokasi. Pengecakan ini untuk melihat aspek teknis dan kondisi sosial masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring, Rabu (4/11/2026). Appi menengaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ingin memastikan seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.
"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkap Appi dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Appi menjelaskan, saat ini terjadi penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Menurutnya, setiap tahapan peralihan mekanisme PSEL harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.
Pemkot telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi. Langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.
Namun, proses pengakhiran sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.
Appi menilai peninjauan Danantara penting untuk memastikan kelayakan lokasi, baik dari aspek teknis, luasan lahan, maupun kondisi sosial. Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar.
"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," tuturnya.
Dia kembali menekankan kelanjutan PSEL harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, dan kondisi sosial. Ia menerangkan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas PSEL sebagai solusi penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar.
"Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," pungkas Appi.
Diketahui, Proyek PSEL Makassar dipastikan tetap berjalan. Proyek senilai sekitar Rp 3,5 triliun itu ditargetkan memasuki tahap pembangunan atau groundbreaking akhir tahun.
Direktur Utama PT GPI Zizca Candra Karmila mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemkot Makassar terkait proses penghentian kontrak yang kemudian akan diambil alih Danantara. Saat ini, proyek tersebut masih dalam proses penyesuaian regulasi dan kelembagaan.
"Semoga secepatnya rampung dan segera groundbreaking tahun ini agar pengolahan sampah perkotaan makin canggih sesuai harapan Bapak Presiden," ujar Zizca, Rabu (7/10).































































