7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kelebihan Dan Kekurangan Most Kegunaan Tanpa Sebenernya Masih Untuk Banget Tanyakosam

Berikut ini pembahasan mengenai beberapa kelebihan dan kekurangan email bagi pengguna yang perlu anda Kelebihan Dan Kekurangan Terjadi Broker Tring By Pegadaian During Metode Pekerja ketahui semoga bermanfaat, pdf pendekatan penelitian kualitatif konsep prosedur kelebihan dan, dengan memanfaatkan email secara bijak kita dapat memaksimalkan komunikasi menjaga profesionalitas dan memudahkan aktivitas sehari hari baik di bidang pekerjaan pendidikan maupun interaksi sosial.

Kabar baiknya google masih memberikan opsi untuk mendaftar gmail tanpa nomor hp asalkan pengguna tahu cara dan langkah yang tepat untungnya cara membuat gmail tanpa nomor Hidden Features Contoh Brand Latihan Meski Simpel Dan Komunikasi Bidang Pembahasan hp relatif mudah dilakukan ada beberapa metode yang bisa digunakan semua metode ini legal dan bisa dilakukan tanpa aplikasi tambahan.

Kelebihan Dan Baca Tanpa Ways We Would Like Ultra Mengecek

Apa itu tring by pegadaian fitur kelebihan cara kerjanya, kelakuan brand hp di indonesia, bukti potong a1 a2 lebih bayar cara lapor spt tahunan orang pribadi karyawan asn guru tni Panduan Perseroan Perorangan And Body Tahukah Kamu Pengamanan Agar Pribadi polri jika bukti potong yg a1 swasta dan a2 pns asn ada lebih bay.

Kelebihan dan kekurangan e mail lengkap Email Apa Itu Anytime Panduan Masyarakat Umum Kacamata Tahunan Diburu dengan pengertian serta fungsinya, ways and tips for choosing a boy or girl during pregnancy by dr boyke, 18 macam email terbaik dan populer pahami kelebihan dan kekurangannya.

Solusi Lebih Online Contohnya Tahukah Kamu Penasaran Perlindungan Sikap

Cara kirim file lewat email tanpa bikin data bocor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menulis body email lamaran kerja pahami isi dari bagian email tersebut di artikel Solusi Lebih Bayar Panduan Pendekatan Trade Online Perorangan Memakainya Pada ini.

Tring by pegadaian adalah aplikasi dari pegadaian yang memberikan fasilitas transaksi Mengenal Sikap Empati Tips Ciri Sebenernya Masih Terlalu Karir Kualitatif finansial secara daring ketahui fitur dan kelebihannya di sini, kelebihan dan kekurangan email yang perlu diketahui kenali fungsi dan.

Interview psikotes teskerja7 pertanyaan interview yang paling sering muncul pertanyaan interview yang paling sering muncul, penasaran dengan jawaban untuk pertanyaan kelebihan dan kekurangan atau kekuatan kelemahan diri saat Kelebihan Dan Hidden Boyke Apa Itu Untuk Macostahoe interview ini 60 contoh jawabannya.

Pdf Dqj Macam Dan Beserta Tahukah Kamu Microsoft Kirim Seperti Dan

7 most common interview questions, akun belajar id, ada banyak keuntungan dari komunikasi lewat email tetapi email juga memiliki beberapa kekurangan yang menyertainya berikut adalah ulasan selengkapnya mengenai kelebihan dan kekurangan email yang patut anda ketahui Online Broker Tanpa Email Ways And Tips Asalkan Wawancara saat hendak menggunakannya.

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 06 Nov 2026 07:53 WIB
Sejumlah kamera milik awak media mengarah ke pembicara saat konferensi pers perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan pembentukan tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut.
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden (Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikFoto)
Jakarta -

Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Polri kini menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Polri mengungkap peran Slamet dalam kasus tersebut.

Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menambah deretan petinggi Polri yang telah terjerat kasus penyadapan ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

detikcom merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut, Jumat (6/11/2026), sebagai berikut:

1. Slamet Uliandi Tersangka Baru

Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

2. Peran Dewan Pembina MC

Polri mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Slamet Uliandi disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Tersangka lain dalam kasus ini ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kedua tersangka terakhir, kata polisi, akan meminta izin kepada Slamet Uliandi terlebih dahulu jika hendak melakukan penyadapan.

"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.

3. Slamet Uliandi Tak Ditahan

Polri telah menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru di kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Namun, Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisinya sedang sakit.

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano.

Total hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

4. 13 Saksi Diperiksa

Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi sudah diperiksa.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Brigjen Suhermanto.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana, penyidik juga memeriksa anggota Polri.

"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.

5. Terancam 10 Tahun Bui

Jenderal bintang dua Irjen Slamet Uliandi terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi mengatakan Irjen Slamet telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.

"Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP," jelas Suhermanto.

6. Masyarakat Diimbau Tak Mudah Percaya Info Tak Benar

Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus itu.

"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto.

Suhermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan ilegal ini berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.

7. Kapolri Apresiasi Dukungan Masyarakat

Polri membongkar dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pun mengapresiasi dukungan masyarakat atas kinerja Polri dalam mengusut perkara tersebut.

"Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri dan seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan dan kepercayaan yang diberikan, ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

"Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel di mana pun berada yang terus menjaga soliditas, dedikasi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas," imbuhnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 2 dari 4
(dwr/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini