Kepastian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sudah semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut memuat informasi penting seputar pencairan BSU 2026.
Dilansir detikFinance, penyaluran BSU 2026 dilakukan sebagai kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua pekerja menerima bantuan tersebut, sebab ada ketentuan yang harus dipenuhi. Persyaratan BSU 2026 berlaku untuk setiap penerima tanpa terkecuali. Berikut rangkuman lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Pencairan BSU 2026?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persyaratan, batas gaji dan besaran BSU 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut tidak disebutkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Pemerintah hanya mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember. Masyarakat mesti mengecek secara berkala untuk bisa mengetahui sebagai penerima atau bukan.
Syarat Pencairan BSU 2026
Untuk persyaratan, pemerintah menyebutkan beberapa poin yang menjadi acuan seseorang menerima BSU atau tidak. Berikut poin-poinnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026
- Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK
- Acuan gaji yakni yang terakhir dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Komponen gaji yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji acuannya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gajinya mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota kepolisian
Nominal BSU 2026
BSU 2026 diberikan kepada pekerja sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan secara sekaligus. Dengan begitu, saat pencairan bantuan nanti, pekerja menerima Rp 900.000.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Untuk mengambil dana bantuan di PT POS biasanya diperlukan kartu identitas seperti KTP atau KK.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Penerima BSU bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut ini panduannya:
- Buka link di atas
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan data diri pada kolom yang muncul
- Klik tombol pengecekan
Untuk saat ini, pemerintah belum memberikan akses pengecekan penerima BSU 2026. Masyarakat dapat memantau situs resmi tersebut secara berkala atau melalui media sosial Kemnaker.
Waspada Penipuan BSU 2026
Kemnaker mengatakan penipuan berkedok BSU menyasar kepada pekerja agar mengakses tautan tertentu serta memberikan data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak yang tidak terverifikasi.
"Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (26/10/2026).
Penipuan tersebut dilakukan melalui pesan berantai melalui WhatsApp atau pesan langsung di Instagram dengan menyertakan tautan palsu yang meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan BSU. Hati-hati juga dengan logo Kemnaker yang dicantumkan.
Selain itu, pastikan untuk melindungi data pribadi yang tidak memberikan kode on-time password (OTP), PIN, atau kata sandi ke pihak lain. Perlu diketahui juga, pencairan BSU gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.


























































