Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal gadai saham oleh pemegang pengendali dua emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Kedua saham emiten tersebut diketahui menjadi agunan kredit yang diajukan ke Bank Mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aksi gadai saham ini pada prinsipnya diperbolehkan. Menurutnya, gadai saham untuk kepentingan akuisisi maupun aksi korporasi lainnya, boleh dilakukan.
"Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah gadai saham antar-perusahaan dalam satu grup atau afiliasi tersebut tidak menyalahi aturan karena kepemilikannya relatif sama. Pihaknya juga memastikan OJK tidak perlu menerbitkan izin khusus terkait transaksi tersebut karena murni berjalan sebagai mekanisme business to business atau B2B.
"Kita nggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja. Jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," terang Dian.
Menurut Dian Haji Isam merupakan nasabah lama sekaligus prime customer bagi Bank Mandiri. Hubungan komersial yang telah terjalin lama membuat pihak bank dinilai sudah memperhitungkan secara matang profil risiko dan kekuatan agunan yang diberikan.
"Ini kan Pak Haji Isam nasabah lama prime customer bank mandiri. Jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah hubungan komersial sudah lama dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja," jelas Dian.
Sebelumnya, Bank Mandiri juga telah buka suara mengenai aksi korporasi ini. Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan pemberian kredit yang diberikan bukan untuk pembelian saham. Adapun fasilitas kredit ini diberikan perseroan kepada PT Jhonlin Baratama (JB), perusahaan afiliasi JARR dan PGUN.
Adhika menjelaskan, fasilitas kredit ini diberikan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) pengembangan usaha. Selain itu, fasilitas kredit ini diberikan untuk pembiayaan perusahaan dan usaha di sektor batubara.
"Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," tutur Adhika dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (18/10/2026).
(rea/hns)




















































