Sebanyak 72.336 tenaga kerja melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Oktober 2026. Jumlah tersebut yang tercatat pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Oktober 2026 terdapat 72.336 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi keterangan di Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Minggu (8/11/2026).
Kemnaker mencatat, tenaga kerja yang paling banyak mengalami PHK berada di wilayah Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,31 persen," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Kemnaker mengingatkan tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung.
"Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," terang Kemnaker.
(acd/acd)




















































