Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin membantah isu liar ada dua mantan Kapolri yang ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan isu itu tidak benar.
"Infonya tidak benar," ujar Irjen Asep saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Asep enggan mengomentari lebih lanjut soal kabar tidak benar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan diduga terjadi sejak 2025.
Berikut ini para tersangka dalam kasus ini:
1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution
3. Irjen Eko Hadi Santoso
4. Irjen Slamet Uliandi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.





















































