Viral kabar BPJS Kesehatan bakal dihapus dan digantikan dengan 'Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih'. Isu tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama peserta yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.
Salah satu warganet mengaku khawatir jika BPJS Kesehatan benar-benar ditiadakan. Ia menyoroti banyaknya pasien cuci darah yang bergantung pada program tersebut, termasuk mereka yang kesulitan secara finansial.
"Demi Allah kalau BPJS ditiadakan zalim banget! Mamaku pasien cuci darah, banyak banget teman-teman mama pasien cuci darah yang buat berangkat aja mereka nggak punya duit dan harus kolektif uang kas ngebantu," tulis warganet di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan datang dari warganet lainnya.
"BPJS itu program terbaik yang pernah Indonesia punya, serta asuransi fasilitas lengkap. Solusi buat rakyat yang sakit dan bikin orang jadi nggak takut berobat," komentar yang lain, di akun Threads.
Warganet lainnya menilai penghapusan BPJS Kesehatan dapat memicu kekacauan di Indonesia.
"Kata gue mah kalau BPJS dihapus benar-benar chaos Indo," tulis yang lain.
Respons BPJS Kesehatan
Menanggapi kabar beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar. Ia memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi sumbernya.
"Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tuturnya.
Rizzky menegaskan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

























































